Izin Praktek dan Tenaga Kerja Kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, Apoteker, Rekam Mediik, Fisioterapi, Farmasi, Gizi, dan Tenaga Kesehatan lainnya)

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  5. Rekomendasi dari Organisasi profesi masing-masing.
  6. Pas Foto 4 x 6, 3 lembar.
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik disertai denah lokasi.
  8. Keterangan berbadan sehat dari Dokter yang memiliki SIP (untuk tenaga kesehatan).
  9. Izin Praktik dan Tenaga Kerja Kesehatan Lama. (perpanjang dan perubahan)
  10. SIP lama untuk perpanjang. (perpanjang dan perubahan)
  11. Rekomendasi Perubahan dari Dinas Kesehatan. (perubahan)
  12. Surat kuasa dengan meterai 10000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan teknis lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  5. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  6. Admin Perizinan mencetak izin.
  7. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima. Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Praktik dan Tenaga Kerja Kesehatan baru 5 Hari, 2 hari untuk Perpanjang, hilang, cetak ulang dan tutup usaha terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek dan Tenaga Kerja Kesehatan (Baru, Perpanjang dan Perubahan)

1.        Melalui kotak saran

2.        Loket Pengaduan

3.        Website

4.        Touch Screen

Layanan SMS Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek dan Tenaga Kerja Kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, Apoteker, Rekam Mediik, Fisioterapi, Farmasi, Gizi, dan Tenaga Kesehatan lainnya)"