Layanan Mediasi

No. SK: W3-A1/168/OT.1.1/1/2022

  1. Menghadiri Sidang Pertama

  1. Membuat Penetapan Penunjukan Mediator atas kesepakatan para pihak atau Mediator ditunjuk oleh Majelis Hakim
  2. Proses mediasi dilaksanakan oleh Mediator dengan sebelumnya: a. Menerima salinan gugatan dan SK Penunjukan; b. Meditor dari Majelis Hakim via Panitera Pengganti; c. Menentukan Jadwal Pertemuan 1. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi.
  3. Setelah mediasi mendapatkan hasil, Mediator menyerahkan Laporan Hasil Mediasi kepada Majelis Hakim.

Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Hasil Mediasi

Pengaduan atas layanan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Padang, melalui Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store