No. SK: 01 Tahun 2022
Baru 90 Hari Kerja
Perpanjang 30 Hari Kerja
Untuk program pemerintah, 21 HK
Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pendapatan, Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung (RPP) untuk kegiatan pembangunan baru mengacu kepada ketentuan berikut:
RPP = L x It x HSbg
Keterangan:
-RPP = Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan
-L = Luas Bangunan
-It = Indeksi terintegrasi
-HSbg = Tarif/harga satuan retribusi bangunan gedung.
Indeks Integrasi dapat dihitung berdasarkan rumus:
It = Ikg x If x Ik x Iw x Ipt
Keterangan:
-Ikg = Indeks Kegiatan
-If = Indeks Fungsi
-Ik = Indeks Klasifikasi
-Iw = Indeks Waktu Penggunaan
-Ipt = Indeks pengali tambahan.
Untuk besaran dari masing-masing indeks dapat dilihat lebih jelas pada lampiran III Perda 1 Tahun 2015.
Tarif HSbg untuk prasarana reklame mengacu kepada tabel II Perda 1 Tahun 2015 adalah sebesar Rp.3.000.000/unit dengan maksimal 24 m2 per unit. Untuk selebihnya setiap kelipatannya dihitung sebagai 1 unit.
SK Izin Penyelenggaraan Reklame: Luas Bidang Diatas 24 M2, Atau Memiliki Led, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat
1. Nomor Telepon Kantor 021-72792486
2. Nomor Fax 021-72792486
3. Nomor Telepon/call center 1500-164
4. Whatsapp - +62 85892152368
5. Media Sosial Instagram @ptspjaksel
6. Email ptspjs@gmail.com
7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store