Penerbitan Klaim Asuransi Kematian

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Foto Copy KTP ( yang meninggal/ahli waris)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kematian
  4. Surat keterangan ahli waris dari Desa
  5. Materai 10.000
  6. Foto Copy buku rekening tabungan sumsel
  7. Isi blangko Asuransi
  8. Apabila alm/almh meninggal di rumah sakit harap melampirkan surat keterangan meninggal dari rumah sakit

  1. Pemohon membawa berkas ke petugas pelayanan
  2. Petugas membawa berkas pemohon ke ruang kessos dan ekonomi
  3. Petugas mengecek registrasi di buku asuransi kematian
  4. Setelah lengkap petugas mengirimkan berkas pemohon untuk di kirim ke Muara Enim
  5. Petugas pelayanan memberikan informasi kepada pemohon untuk menunggu proses klaim asuransi kematian

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Klaim Asuransi Kematian

kecsdl@muaraenimkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online