Izin Penyelenggaraan Reklame: Luas Bidang Diatas 24 M2, Atau Memiliki Led, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penyelenggaraan Rekhame Kelas A) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Ash Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA: Scan Ash Kartu Kartu Izin Tinggah Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berhaku dan KTP-eh orang yang diberi kuasa
  4. Bukti Kepemilikan Tanah Scan Asli: Jika Lahan Pemerintah Pusat • Dilengkapi dengan Rekomendasi Teknik Pemanfaatan lahan dan persetujuan pemanfaatan lahan dan pemerintah pusat melalui Kementerian yang terkait; Jika Di lahan BUMN/BUMD • Dilengkapi dengan surat perjanjian penempatan papan iklan dengan BUMN/BUMD Jika milik pribadi • Scan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan (Scan Asli): • Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermateral sesuai peraturan yang berlaku dan pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
  5. Scan Asli Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan
  7. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang rekiame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan rekiame, maka semua konstruksi rekiame termasuk media atau bidang rekiame menjadi aser pemerintah daerah.
  8. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku bersedia membayar retribusi MB- BR dan membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah
  9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Denah lokasi/peta situasi yang menjehaskan titik reklame • Foto lokasi titik reklame dan 3 (tiga) sudut pandang • Gambar dengan kop dan lampiran yang direncanakan oleh perencana yang memihiki IPTB • 4 set blue print drawing arsitek, struktur dan instalasi (LAK/LAL) , untuk yang diisyaratkan yang ditanda tangani pemegang IPTB (ttd Ash dan Cap Basah No.IPTB) • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berhaku dan penjamin arsitek, struktur dan instahasi (LAK/LAL), untuk yang diisyaratkan (ash) • Soft copy format autocad daham CD dan sehuruh design drawing.
  10. Rekomendasi Teknis dan DPMPTSP , apabiha total luas rekhame diatas 24 m2, berada pada kawasan kendall ketat, dan tidak menempel bangunan gedung.
  11. Untuk Perpanjangan, Scan Ash: • Bukti STS (Surat Tanda Setor) yang telah di vahidasi periode sebehumnya • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tehah di validasi periode sebelumnya • Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah di vahidasi periode sebelumnya, untuk rekhame yang menggunakan 1MB-BR • Kajian ulang terhadap kehayakan konstruksi oleh pemegang ilzin Pelaku Teknis Bangunan (hPTB), untuk luas bidang reklame diatas 10 m2 dengan perhetakan di hahaman dan diatas 20 m2 perletakan menempel dan diatas bengunan (Laporan Kajian Teknis); • Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame) • Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Reklame (1MB-BR) • Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas A (IMB Reklame /kelas A) terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setehah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis mehakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara; 4. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan 5. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lahu mengupload bukti bayar 6. Kepaha UP PMPTSP Kota mehakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon; 7. Pemohon mencetak output Izin Penyehenggaraan Reklame: Luas Bidang Dibawah 24 M2, Atau Memihiki TLB BR, Atau Berada Di Kawasan Kendahi Keta

Baru 90 Hari Kerja
Perpanjang 30 Han Kerja
Untuk program pemerintah, 21 HK

Sesuai Perda 3 Tahun 2012 & Perda 1 Tahun 2015

Izin Penyelenggaraan Rekiame: Luas Bidang Diatas 24 M2, Atau Memiliki Led, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. Nomor Telepon/call center 1500— 164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram : @Iayananjakarta
Twitter @layananjakarta
Facebook : facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : ptspjakartautaragmail.com
7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame: Luas Bidang Diatas 24 M2, Atau Memiliki Led, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat"