Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa Foto Copy KTP dan KK
  3. Membawa Foto Copy PBB Terakhir

  1. Pemohon Ke kantor Lurah setempat
  2. Serahkan berkas ke petugas kelurahan untuk di periksa kelengkapannya
  3. Berkas di proses oleh petugas kelurahan
  4. Paraf koordinasi oleh sekretaris lurah
  5. Tanda tangan Kepala Kelurahan
  6. Penomoron surat dan Cap Kelurahan
  7. Selesai

1. Pemohon Serahkan berkas yaitu Pengantart RT,KTP dan KK ke petugas kelurahan.

2. Jika Sudah lengkap petugas kelurahan proses surat tersebut.

3. Surat yang sudah di proses diperiksa dan di paraf koordinasi oleh Sekretaris lurah

4. Tanda tangan Kepala Kelurahan.

5. Surat yang sudah di tanda tangan di berikan nomor surat dan di Cap Kelurahan.

6. Selesai.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Kantor Kelurahan Klamana Jl. KPR Moyo Distrik Sorong Timur

2. Kantor Kelurahan Klawalu Jl. Malibela Distrik Sorong Timur.

3. Kantor Kelurahan Klawuyuk Jl. Sungai Marauni Distrik Sorong Timur

4. Kantor Kelurahan Kladufu Jl. Canal Victory Distrik Sorong Timur.

5. Kantor Distrik Sorong Timur Jl. Basuki Rahmat Km. 12 Kel. Klamana Kec. Sorong Timur.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah"