Catatan Pinggir Pengakuan Anak

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Asli Surat pernyataan pengakuan anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA
  2. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. Fotokopi KK Ayah atau Ibu
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Ibu kandung OA

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta)
  3. Menginput data dan mencetak konsep Akta (OPerator Siak)
  4. Mengoreksi, memverifikasi Akta Pegakuan Anak (Kasi)
  5. Mengoreksi , memverifikasi , pengajuan sertifikasi Akta pPengakuan Anak (Kabid)
  6. Verifikasi Sertifikasi Elektronik register dan kutipan Akta (Kadis)
  7. Mencetak register dan Kutipan Akta (Operator Siak)
  8. Memilah berkas Catatan tepi Akta dan menyerahkan (Pengadministrasi Akta)

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada Operator/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Lewat Kontak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA kepada Operator 

Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Catatan Pinggir Pengakuan Anak"