Izin Usaha Pengelolaan Sampah

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. Menginput Formuhir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Usaha Pengehohaan Sampah) secara elektronik mehahui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNh Scan Ash Kartu Tanda Penduduk (KTP-eh) • WNA : Scan Ash Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berhaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Ash) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Persetujuan tetangga (kin, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (1MB)
  7. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  8. Scan Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli) Jika Milik Pribadi • Sertifikat Tanah/ Akte Wails! Akte Hibah! Akte Juah Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemihik tanah atau bangunan
  10. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah • Spesifikasi perahatan atau teknologi yang digunakan • Daftar peralatan kerja penunjang yang dimiliki • Daftar peralatan safety yang dimiliki • Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan) • Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setehah itu menguphoad kehengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi!teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan hapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepaha UP PMPTSP Kota melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Usaha Pengelohaan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya (Gratis)

SK Izin Usaha Pengelolaan Sampah

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. NomorTelepon/call center 1500— 164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosiah
Instagram : @Iayananjakarta
Twitter : Iayananjakarta
Facebook facebook.com!PelayananJakarta
6. Email : ptsD.jakartautaragmaih.com
7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengelolaan Sampah"