Izin Penyelenggaraan Optik

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien / Optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan. (baru)
  5. Foto Copy STR dan SIP Refraksionis Optisien atau Optometris. (baru dan perubahan)
  6. Daftar Sarana dan Peralatan. (baru)
  7. Foto Copy Perjanjian Kerjasama dengan Laboratorium Foto Copy Perjanjian Kerjasama dengan Laboratorium Dispensing bagi Optikal yang tidak memiliki Laboratorium. (baru)
  8. Rekomendasi dari Asosiasi Optikal setempat. (baru dan perubahan)
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan. (baru, perpanjang dan perubahan)
  10. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (baru, perpanjang dan perubahan)
  11. Denah Lokasi. (baru dan perubahan)
  12. Denah Ruangan. (baru)
  13. Bukti Kepemilikan Bangunan, Jika sewa harus diatas 5 tahun. (baru dan perubahan)
  14. Surat kuasa dengan meterai 10000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.
  15. Izin Penyelenggara Optik Lama. (perpanjang dan perubahan)
  16. Surat Permohonan Cetak Ulang. (hilang/cetak ulang)
  17. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian. (hilang/cetak ulang)
  18. Surat Permohonan Penutupan Izin Penyelenggara Optik. (tutup usaha)
  19. SK Penutupan Usaha dari Dinas Kesehatan. (tutup usaha)

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan teknis lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  5. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  6. Admin Perizinan mencetak izin.
  7. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Penyelenggara Optik adalah 3 (tiga) hari, 2 hari untuk Perpanjang, hilang, cetak ulang dan tutup usaha terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Optik (Baru, Perpanjang, Perubahan, Hilang/Cetak Ulang dan Tutup Usaha)

1.        Melalui kotak saran

2.        Loket Pengaduan

3.        Website

4.        Touch Screen

Layanan SMS Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Optik"