Izin Usaha Pelayanan Angkutan Di Bidang Kebersihan

  1. 1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Izin Gangguan (ITU UUG atau HO)
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Scan Asli Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Scan Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang akan digunakan yang usia kendaraannya kurang dari 5 tahun
  9. Scan Asli Uji kelayakan kendaraan (KIR)
  10. Scan Asli Bukti Pembayaran Retribusi 3 (tiga) Bulan Terakhir
  11. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli) Jika Milik Pribadi • Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan 12. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Foto berwarna sarana kendaraan • Foto kantor • Daftar nama pengemudi beserta Surat Izin Mengemudi (SIM) • Daftar peralatan yang dimiliki • Foto berwarna direktur atau penanggung jawab perusahaan berukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  12. Scan Asli Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Usaha Pelayanan Angkutan Di Bidang Kebersihan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Pelayanan Angkutan Di Bidang Kebersihan

1. Nomor Telepon Kantor 021-4303495

2. Nomor Fax 021-4303495

3. Nomor Telepon/ Call center 1500-164

4. Whatsapp +6289502473312

5. Media Sosial • Instagram @Iayananjakarta • Twitter : @layananjakarta • Facebook : facebook.com/PelayananJakarta

6. Email : ptsp.jakartautara1gmail.com

7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pelayanan Angkutan Di Bidang Kebersihan"