Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah NKRI

No. SK: KEP BKIPM No. 27 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK)
  2. Invoice dan packing list produk
  3. Nomor Sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk ekspor Hasil Perikanan tujuan konsumsi berbasis HACCP
  4. Surat Ijin Pengeluaran dari K/L terkait

  1. Pengguna jasa menyampaikan permohonan pemeriksaan karantian (PPK) dilengkapi dokumen pesyaratan
  2. Pemeriksaan dokumen dan analisa hasil pemeriksaan oleh petugas
  3. Pemeriksaan isi fisik (stuffing) dan pengujian organoleptik hasil perikanan oleh petugas
  4. Pengguna jasa melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan
  5. Pengguna jasa menerima pemberitahuan penerbitan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan / Health Certificate (SKIPP/HC)

110 menit(waktu pelayanan dihitung sejak pelaporan diterima dan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi)

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Dapat diunduh di sini

Sertifikasi Lalulintas Ekspor Produk Perikanan

  1. Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada :
    Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan.
    Alamat Kantor : Kantor Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Gedung Mina bahari II Lt 10, Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat
    Melalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM ( http://www.bkipm.kkp.go.id) atau lapor.go.id Telp. (021) 351 9070 ext. 1002
    Kotak saran/pengaduan pada Stasiun KIPM Pontianak, Jalan Arteri Supadio KM. 18 , Limbung , Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78391 Telepon (0541) 725427, Faksimile (0541) 725421 Email: skipmpontianak@kkp.go.id, WhatsApp :0813-50560-1667
  2. Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
    cek administrasi
    cek data dan/atau lapangan
    koordinasi internal/eksternal, dan
    koordinasi instansi terkait
  3. Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah NKRI"