Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 800/ 003 L /PKM.BTN/I/2022

  1. Kondisi pasien darurat

  1. Perawat/ Bidan menerima pasien
  2. Pasien teridentifikasi gawat darurat
  3. Perawat mengidentifikasi ada tidaknya gejala yang mengarah ke Covid-19
  4. Perawat/ Bidan menilai potensi bahaya pada lokasi yang mungkin mengancam pasien, penolong ataupun orang lain disekitar tempat kejadian
  5. Perawat/ Bidan menggunakan sarung tangan, APD grade 2
  6. Perawat/ Bidan memeriksa kesadaran pasien : a. Alert : untuk sadar penuh tanpa rangsangan dari luar b. Verbal/ Voice : untuk respon suara dari luar c. Pain : respon terhadap rangsangan nyeri d. Unresponsif : tidak ada respon sama sekali
  7. Pasien diperiksa nadi karotisnya dan dilakukan tindakan sesusi kondisi pasien
  8. Pasien diberikan Recovery posisi bila sudah bias bernafas dan dipastikan dalam kondisi stabil.
  9. Pasien diberikan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang

sesuai kondisi pasien/kasus -+ 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Doharni Pohan (0813 60823415)
  2. Sukron Naustion (0813 6215 0516)
  3. Indra Bobby (0812 6363876)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"