Izin Usaha Pemusnahan/Pemanfaatan Sampah dan Air kotor

  1. 1. Menginput Formulir Izin Usaha Pemusnahan / Pemanfaatan Sampah dan Air Kotor secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA: Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA I Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Persetujuan tetangga (kin, kanan, depan, belakang disertal KTP)
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  8. Scan Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli) Jika Milik Pribadi • Sertifikat Tanah/ Akte Warisl Akte Hibah/ Akte Jual Bell (AJB), bila bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
  10. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah • Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan • Daftar peralatan kerja penunjang yang dimihiki • Daftar peralatan safety yang dimiliki • Layout kegiatan (gambar mengenal hokasi dan kegiatan yang dilakukan) • Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu menguphoad kehengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Usaha Pemusnahan / Pemanfaatan Sampah dan Air Kotor

14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya (Gratis)

IZIN USAHA PEMUSNAHAN/PEMANFAATAN SAMPAH DAN AIR KOTOR

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. Nomor Telepon/call center 1500 — 164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram @Iayananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Facebook facebook.comlPelayananJakarta
6. Email : ptsp.jakartautaragmaiI.com
7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pemusnahan/Pemanfaatan Sampah dan Air kotor"