Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir izin Pelayanan Radiologi Diagnostik secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Ash) v. WNI Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) w. WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA I Paspor
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesual peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum I Badan Usaha x. Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) y. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Scan Asli) z. NPWP Badan Hukum (Scan Asli) Jika Usaha Perorangan aa. NPWP Perorangan (Scan Asli)
  5. Izin Fasilitas pelayanan kesehatan (Izin Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Utama, dli)
  6. izin penggunaan alat dan BAPETEN
  7. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Struktur organisasi instahasi • Daftar ketenagaan • Daftar peralatan dan spesifikasi teknis • Berita acara uji fungsi alat

  1. 1. Pemohori mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik

26 Hari kerja

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

SK IZIN PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. NomorTelepon/cahlcenterl500-164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Facebook : facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : pts.jakartautaramail.com
7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik"