No. SK: PERPOL NO 5 TAHUN 2021
30 Menit
Pendaftaran = 10 Menit
Pembayaran Biamin SIM = 5 Menit
Identifikasi = 7 Menit
Penerbitan SIM = 8 Menit
Total waktu = 30 Menit
SIM A / Umum = Rp. 80.000,-
SIM B1/B1 Umum = Rp. 80.000,-
SIM B2/B2 Umum = Rp. 80.000,-
SIM C = Rp. 75.000,-
SIM D = Rp. 30.000,-SIM perpanjangan
a. Ruang Pengaduan Satpas Polres Beltim
b. Kotak saran / pengaduan
c. e-mail : yanduan.lantas.beltim@gmail.com
d. Telp : 087751676461
e. Facebook : Sat Lantas Beltim
f. Instagram : satlantas_res_belitung_timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store