Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Fotokoi KK dan KTP-EL Pemohon
  2. Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  3. Fotokopi KTP-EL 2 orang saksi
  4. Asli Kutipan Akta
  5. Fotokopi Dokumen Acuan ( Ijasah, Surat Nikah dan Lain-lain)

  1. Pemohon Mengajukan Berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta)
  3. Menginput data dan mencetak konsep perbaikan, rusak dan hilang (Operator SIAK)
  4. Mencari buku Register Akta Perubahan, rusak dan hilang (Penata Arsip)
  5. Menerima berkas dan register Akta perbaikan, rusak dan hilang memverifikasi memberikan catatan di Register (KASI)
  6. Mengoreksi, memverifikasi ,memberikan paraf konsep Akta Perbaikan , rusak dan hilang (KABID)
  7. Verifikasi Sertivikasi Elektronik Akta Perbaikan (KADIS)
  8. Mencetak Akta Perbaikan, rusak dan hilang (Operator SIAK)

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada Operator/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

Lewat Kontak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA Kepada Operator 

Datang langsung ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil"