Izin Unit Transfusi Darah (Utama, Madya dan Pratama)

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kesehatan Izin Unit Tranfusi Darah (Utama, Madya, Pratama)secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Ash) k. WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) I. WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA I Paspor
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berhaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum I Badan Usaha m. Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) n. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oheh Kemenkumham (Scan Asli) o. NPWP Badan Hukum (Scan Asli) Jika Usaha Perorangan p. NPWP Perorangan (Scan Asli)
  5. Dokumen Lingkungan dengan melampirkan Mou dengan RS/ Perusahaan Pengolahan Limbah
  6. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berhaku dan dokter yang menyatakan tidak keberatan sebagai Kepaha dan Penanggung Jawab Unit Transfusi Darah
  7. Surat Pengangkatan Kepala Unit Transfusi Darah
  8. Profil minimal memuat: q. Data Iokasi,Denah bangunan, r. Daftar sarana dan prasarana, s. Data peralatan t. Data sumber daya manusia u. Data Kemampuan Pelayanan
  9. Scan Asli bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah, izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setehah itu menguphoad kehengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepaha UP PMPTSP Kota melakukan otorisasi hzin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output lzin Unit Transfusi Darah

26 hari kerja

Tidak Dipungut Biaya (Gratis

Izin Unit Transfusi Darah (Utama, Madya dan Pratama)

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. NomorTelepon/callcenter 1500- 164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram : @layananjakarta
Twitter Iayananjakarta
Facebook : facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : ptsD.jakartautaragmail.com
7. Kotak saran dan pengaduan 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Unit Transfusi Darah (Utama, Madya dan Pratama)"