Izin Operasional Rumah Sakit (Rumah Sakit Pemerintah) Kelas C dan D

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C/DID Pratama secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) a. WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum I Badan Usaha b. Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) c. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Scan Asli) d. NPWP Badan Hukum (Scan Asli) Jika Lembaga I Kementrian I SKPD I BUMN I BUMD e. Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dan Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD, SK Gubernur I Peraturan Gubernur pembentukan Jika RSUD
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung;
  7. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan pemilik yang menyatakan kesanggupan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan
  8. Surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yang tehah memiliki lzin Pengelolan Limbah dan Kementrian Lingkungan Hidup
  9. Dokumen dan Administrasi manajemen f. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan,rencana strategi, Denah sarana dan prasarana dan struktur organisasi; g. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia (disertai dengan nomor SIP dan Masa Berlaku SIP), peralatan, bangunan dan prasarana h. Daftar alat kesehatan disertai Nomor Kalibrasi dan masa berlaku Kalibrasi
  10. Bukti Kepemilikan Tanah atau bangunan Jika Milik Pribadi i. Sertifikat Tanah/ Akte Warisl Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: j. Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan dan pemilik tanah atau bangunan
  11. Akreditasi Rumah Sakit (Scan Asli)

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit (Rumah Sakit Pemerintah) Kelas C dan D

1. Nomor Telepon Kantor 021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. Nomor Telepon/call center 1500- 164
4. Whatsapp ~6289502473312
5. Media Sosial
Instagram : @layananjakarta
Twitter : @IayananJakarta
Facebook : facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : ptsp.iakartautaragmail.com
7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit (Rumah Sakit Pemerintah) Kelas C dan D"