Izin Pemasukan Ternak

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Izin Pemasukan Ternak secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau NIB atau ijin yang setara dengan perijinan usaha dari daerah asal
  6. Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)
  7. Laporan teknis yang berisi : Jenis ternak, jumlah ternak, asal ternak dan transportasi yang digunakan
  8. Izin Pemasukan Ternak Terdahulu

  1. 0


Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemasukan Ternak

1. No. Telp : 021-4303495

2. Whatsapp : 089502473312

3. Call Center : 1500-164 4

4. Instagram : @ptspjakut

5. Email : ptsp.jakartautara1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan Ternak"