Perizinan Berusaha Industri Pengecoran Besi dan Baja

  1. Pelaku Usaha Perorangan : a.Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.e-mail d.Nomor handphone aktif
  2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.e-mail badan usaha.
  3. Ruang Lingkup Usaha Skala Industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, lokasi lintas kabupaten/kota (dalam satu Wilayah Kabupaten) : a. Skala Usaha Mikro. b. Luas Lahan tidak diatur. c. Tingkat Risiko Rendah. d. Perizinan Berusaha NIB. e. Masa Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. f. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. g. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan Tidak ada. h. Kewajiban perizinan berusaha : 1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional; 2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 3. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
  4. Ruang Lingkup Usaha, Skala Industri kecil menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Industri kecil menengah, lokasi lintas kabupaten/kota (dalam satu Wilayah Kabupaten) : a. Skala Usaha Kecil. b. Luas Lahan tidak diatur. c. Tingkat Risiko Rendah. d. Perizinan Berusaha NIB. e. Masa Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. f. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. g. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan Tidak ada. h. Kewajiban perizinan berusaha : 1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional; 2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 3. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
  5. Ruang Lingkup Usaha, Skala Industri kecil menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Industri kecil menengah, lokasi lintas kabupaten/kota (dalam satu Wilayah Kabupaten) : a. Skala Usaha Menengah. b. Luas Lahan tidak diatur. c. Tingkat Risiko Menengah Rendah. d. Perizinan Berusaha Sertifikat Standar. e. Masa Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. f. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. g. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan Tidak ada. h. Kewajiban perizinan berusaha : 1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan; 2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; 3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional; 4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 5. Memenuhi Standar Industri; 6. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id
  2. 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon
  3. 3. Pemohon mengisi data usaha
  4. 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha
  5. 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis
  6. 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
  7. 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) b. Sertifikat Standar (SS)

1.   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2.    Masyarakat  dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Melalui website oss.go.id.

b.  Melalui website di alamat   dpmptsp.pandeglangkab.go.id

c.  Melalui email di alamat  dpmptsp.pandeglang0@gmail.com

d.  Melalui telepon/fax 0253 201030

e.  Melalui kotak saran

f.   Melalui surat yang ditujukan ke alamat Jl. Kesehatan  No. 02 Pandeglang 42213

g.  Melalui Lapor.go.id

3.   Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP denga menggunakan formulir yang telah disediakan.

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

6.  Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindaklanjut penertiban, maka penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Industri Pengecoran Besi dan Baja"