Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan.
  2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar.
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat.
  4. Denah lokasi dan denah bangunan.
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  6. Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.
  7. Hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRT memenuhi syarat.
  8. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan.

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan teknis lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  5. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  6. Admin Perizinan mencetak izin.
  7. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima. Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Izin Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah 2 (dua) hari, terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

1.        Melalui kotak saran

2.        Loket Pengaduan

3.        Website

4.        Touch Screen

Layanan SMS Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produksi Pangan Industri Rumah Tangga"