Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pindah Datang

  1. Surat Keterangan Pindah daerah asal
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal dari RT dan Kelurahan
  3. Dokumen pendukung ( surat nikah/Ijasah
  4. KTP Elektronik

  1. Pemohon penyampaikan permohonan layanan melalui aplikasi disdukcapil berau
  2. Pemohon menguplod dokumen yang di isyaratankan dalam aplikasi disdukcapil berau
  3. Operator melakukan verifikasi dokumen persyaratan
  4. Pejabat berwenang melakukan verifikasi berkas
  5. Kadis melakukan TTE
  6. Dokumen yangsudah di TTE akan disampaikan ke pemohon melalui aplikasi disdukcapil berau untuk di cetak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dapat melalui :

1. WhasApp : 0821-5505-0119

2. Facebook : DISDUKCAPIL BERAU

3. EMAIL : Disdukcapil@beraukab.go.id

4. Klinik konsultasi administrasi kependudukan (K2Adik)

5. Pengaduan Manuai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi dinasdukcapil berau

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pindah Datang"