Pelayanan Izin Pengalihan Jalan Milik Provinsi

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Scan Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Surat Pernyataan Badan Usaha Siap Mentaati Peraturan
  3. Surat Pernyataan Penyelesaian Pengalihan Jalan Milik Provinsi
  4. Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Legalisir)
  5. KTP Pemohon
  6. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Kaltim)
  7. Dokumen Studi Kelayakan (FS)
  8. Dokumen Amdal/UKL-UPL/SPPL
  9. Dokumen Andalalin
  10. Peta Lokasi/Gambar Teknis, Rencana Teknis (DED)
  11. Kesesuaian Tata Ruang Kab/kota dan Provinsi
  12. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Apabila Pengurusan Izin di Wakilkan.

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.     Call Center Pengaduan 0541-743235

b.    Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.     Whatsapp Pengaduan di nomor 0851-7306-6557

d.    Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.     Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

Layanan Pengaduan secara online/ offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store