Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Non BLU/BLUD Kelas C dan D

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan dari pelaku usaha ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermeterai 10000.
  2. Pakta Integritas tentang keabsahan dokumen bermeterai 10000.
  3. Surat izin operasional sebelumnya bila perpanjangan atau perubahan.
  4. Dokumen profil Rumah Sakit.
  5. Foto Copy KTP pemohon.
  6. Foto copy NPWP pemohon (perseorangan/badan hukum).
  7. Persetujuan izin lokasi dari P2R.
  8. Persetujuan izin lingkungan / Rekom UKL-UPL/SPPL.
  9. IMB.
  10. Sertifikat Tanah.
  11. Denah lokasi dan denah ruangan.
  12. Dokumen Self Assesment.
  13. Keterangan memiliki IPAL / Dokumen Pengolahan Limbah.
  14. Struktur Organisasi serta uraian tugas.
  15. Surat Izin Praktek (SIP) tenaga kesehatan.
  16. Data sumber daya manusia, sarana prasarana, Obat, bahan habis pakai, dan peralatan berdasarkan standar Klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Jenis – Jenis pelayanan.
  18. Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit (izin perpanjangan).
  19. SK Penetapan Jumlah Tempat Tidur sesuai Kelas RS.
  20. Feasibility study, Detail Engineering Design, Master Plan, Dokumen Uji Fungsi Alat Baru, Dokumen Kalibrasi (izin baru).
  21. Surat pernyataan belum memiliki BLU / BLUD.

  1. Admin menerima berkas permohonan dari DPMPTSP.
  2. Admin melakukan verifikasi berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan, berkas lengkap diproses).
  3. Tim melakukan visitasi ke sarana untuk menilai kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
  4. Tim membuat berita acara hasil visitasi.
  5. Admin membuat rekomendasi izin Operasional RS.
  6. Rekomendasi dikirim ke DPMPTSP.
  7. DPMPTSP menerbitkan Izin Operasional RS.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Operasional Rumah Sakit adalah 14 (empat belas) hari, terhitung dari berkas diterima sampai terbit izin setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Non BLU/BLUD Kelas C dan D

1.    Melalui kotak saran

2.    Loket pengaduan dan masukan

3.    Website

Layanan SMS pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Non BLU/BLUD Kelas C dan D"