Standar Pelayanan Akta Pembatalan Percerian

  1. 1. Salinan Surat Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  2. 2. Kutipan Akte Perceraian (Asli);
  3. 3. KK dan KTP-el yang bersangkutan;
  4. 4. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil DiDalam Wilayah NKRI yang telah disediakan (FormulirF-2.01);
  5. 5. Mengisi Formulir Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (FormulirF1.07) (jika dikuasakan).

  1. 1. Pemohon datang; 2. Pemohon mengambil nomor antrian; 3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon; 4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

1.  Pemohon datang;

2.  Pemohon mengambil nomor antrian;

3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;

Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

Tidak dipungut biaya

Akta Pembatalan Perceraian

1.    Email : disdukcapiltuba@gmail.com

2.     SMS/WA  : 081369032177

3.    Kotak Saran

4.    Unit Pelayanan Pengaduan

5.    Menyampaikan pengaduan dan saran langsung melalui layanan online melaui website:http://disdukcapil.tulangbawangkab.go.id

6.    Menyampaikan pengaduan dan saran melalui Media Sosial facebook: Disdukcapil Tulang Bawang

Mall Pelayanan Publik, Jl. Lintas Timur KM 112 Tiuh Toho Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang 34596
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Akta Pembatalan Percerian"