Mutasi objek dan subjek pbb perkotaan dan perdesaan

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011

  1. Permohonan Tertulis dari WP
  2. Mengisi SPOP dan LSPOP
  3. Surat Kuasa (jika Dikuasakan)
  4. FC KTP/KK/Kitas/lainnya
  5. Fc bukti tanda pembayaran PBB tahun berjalan/tahun sebelumnya
  6. Asli SPPT PBB Tahun berjalan atau tahun sebelumnya jika mutasi penuh
  7. FC SPPT PBB Tahun berjalan atau tahun sebelumnya jika mutasi pemecahan
  8. Fc sertifikat/SIMTN/Suket Kecamatan/AJB/Akte Hibah/Akte Waris/BPHTB

  1. Wajib Pajak melakukan pengajuan mutasi objek dan/atau subjek pajak ke BPKPAD melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan jika diperlukan dilakukan penelitian lapangan.
  4. Dari hasil penelitian, dilakukan perekaman data dan pencetakan SPPT.
  5. SPPT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mutasi PBB

WA Pengaduan 08115255225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MY PBB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi objek dan subjek pbb perkotaan dan perdesaan"