Laboratorium Patologi

  1. KTP
  2. Pasien diharapkan puasa 12 jam
  3. Lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter umum/DPJP
  4. Berkas pedaftaran rawat jalan/MCU
  5. Kuitansi pembayaran
  6. SEP (Surat Elegabilitas Pasien)
  7. Surat rujukan permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter umum/ spesialis/ klinik/ RS Swasta/ Unit kesehatan lainnya

  1. Pasien dari Poliklinik atau unit MCU menyerahkan berkas pendaftaran beserta Lembaran Permintaan Pemeriksaan laboratorium dari dokter umum / DPJP ke loket Inst. Laboratorium
  2. Petugas Admin menerima, memeriksa, memverifikasi kelengkapan berkas permintaan pelayanan laboratorium pasien rawat jalan / MCU
  3. Petugas Admin membuatkan voucher biaya pemeriksaan dan diserahkan ke pasien atau keluarganya ( pasien umum / MCU). Pasien yang memiliki jaminan maka voucher pembayaran digabung ke berkas Jaminan ( pasien BPJS / JAMKESDA / Perusahaan )
  4. Petugas laboratorium memanggil pasien sesuai jam yang ditulis oleh Admin saat verifikasi berkas pendaftaran pasien
  5. Petugas laboratorium menjelaskan persyaratan teknis pemeriksaan kepada pasien (Seperti lama berpuasa/ tata cara pengeluaran sputum, urine atau cairan tubuh lainnya )
  6. Petugas laboratorium melakukan pengambilan darah pasien / petugas laboratorium menunggu sampel cairan tubuh yang diserahkan pasien di ruangan sampling
  7. Petugas laboratorium melakukan pengambilan darah pasien / petugas laboratorium menunggu sampel cairan tubuh yang diserahkan pasien di ruangan sampling
  8. untuk pasien Umum / MCU hasil laboratorium diserahkan sewaktu pasien menunjukkan bukti kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium. Sedangkan pasien BPJS / JAMKESDA / Perusahaan hasil laboratorium diserahkan bersama berkas jaminan.
  9. Rawat Inap : a. Petugas laboratorium keliling hanya menjemput sampel darah / cairan tubuh yang sudah tersedia di rak khusus sampel di ruangan rawat inap pada jam 06.00 - 07.00, 12.00 - 13.00 dan 17.00 -18.00 WITA ( Apabila pasien susah diambil sampel darahnya atau ada permintaan swab antigen / PCR SARS-COV-2 dirawat inap, maka Petugas laboratorium akan melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan dari dokter atau DPJP ) b. Petugas laboratorium melakukan registrasi dan verifikasi lembaran Pemeriksaan sesuai permintaan dari dokter umum / DPJP dan mengecek sampel sesuai standar pemeriksaan laboratorium ( kesesuaian identitas pasien atau keadaan sampel ) c. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan dan voucher biaya pemeriksaan, dan ekspertise oleh dokter spesialis patologi klinik d. Petugas laboratorium menginformasikan via telepon ke petugas rawat inap hasil laboratorium dan voucher biaya pemeriksaan pasien yang sudah selesai harus segera diambil.
  10. IGD/ PONEK : a. Petugas jaga mengirimkan sampel atau cairan tubuh untuk diperiksa ke Inst. Laboratorium, Apabila pasien susah diambil sampel darahnya atau ada permintaan swab antigen/PCR SARS-COV-2, maka Petugas laboratorium akan melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan dari dokter umum/DPJP b. Petugas laboratorium melakukan registrasi dan verifikasi lembaran Pemeriksaan sesuai permintaan dari dokter umum / DPJP dan mengecek sampel sesuai standar pemeriksaan laboratorium ( kesesuaian identitas pasien atau keadaan sampel ) c. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan dan rincian biaya, dan expertise oleh dokter spesialis patologi klinik d. Petugas laboratorium menginformasikan via telepon ke dokter atau perawat Jaga hasil laboratorium dan voucher biaya pemeriksaan pasien yang sudah selesai harus segera diambil.
  11. Rujukan : a. Keluarga pasien/ petugas kesehatan membawa sampel atau pasien yang mau dilakukan pemeriksaan beserta Surat Rujukan Permintaan Pemeriksaan laboratorium dari dokter umum / dokter spesialis / klinik/ RS Swasta/ unit kesehatan lainnya ke loket pendaftaran b. Petugas admin atau laboratorium melakukan registrasi dan verifikasi lembaran pemeriksaan dan mengecek sampel sesuai standar pemeriksaan laboratorium ( kesesuaian identitas pasien atau keadaan sampel ). Apabila pasiennya yang datang maka petugas laboratorium mengambil sampel darah atau cairan tubuh sesuai permintaan dari petugas medis perujuk c. Petugas admin atau laboratorium membuat dan menyerahkan voucher biaya pemeriksaan ke pasien atau keluarganya untuk dilakukan pembayaran di kasir RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor d. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, dan ekspertise oleh dokter spesialis patologi klinik e. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien / keluarga pasien / petugas kesehatan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengambilan hasil dan wajib menunjukkan bukti kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium ke petugas admin/ laboratorium RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

Pemeriksaan Lab Patologi Klinik :

- Pelayanan Laboratorium :1x24 jam

- Rawat Jalan/Inap/MCU : 120 menit

- Lab Cito/IGD/PONEK :60 mENIT

Lab Khusus :

- Senin, Rabu, dan Jumaat untuk TCM TB, VL-HIV : 3 jam

- EID (Early Infant Diagnosa) HIV Bayi 0-18 bulan : Sesuai perjanjian rujukan

- Pemeriksaan Tiroid : Rabu dan Sabtu

Sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2022 dan paket INA CBG'S

Laboratorium

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor  



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store