Pendaftaran objek pbb perkotaan dan perdesaan baru

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011

  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah )
  2. Mengisi SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah)
  3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
  4. Fotocopi KTP/KK/Kitas/Lainnya
  5. Fotocopi Sertifikat/SIMTN/Surat Keterangan Kecamatan/AJB/Akte Hibah/Akte Waris
  6. Fotocopi SPPT PBB Tetangga kanan.kiri tang terdekat
  7. Sket Peta

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak baru ke BPKPAD melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan jika diperlukan dilakukan penelitian lapangan.
  4. Dari hasil penelitian, dilakukan perekaman data dan pencetakan SPPT.
  5. SPPT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Objek PBB Perkotaan dan Perdesaan Baru

Layanan Pengaduan SMS ke 08115255225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MY PBB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran objek pbb perkotaan dan perdesaan baru"