Pelayanan Tilang

No. SK: KEP-I-24/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Bukti Tilang
  2. Dokumen Terkait

  1. Pelanggar tilang mengetahui kapan jadwal persidangan
  2. Perkara telah putus dan berkekuatan Hukum tetap
  3. Setiap pelanggar tialng harus membawa bukti pelanggaran tilang

Jangka waktu pelayanan tilang lebih kurang 10 menit

Biaya atau denda tilang sesuai dengan ptusan Pengadilan dan tidak ada biaya tambahan

Barang bukti SIM/STNK/KIR/ETLE/Kendaraan yang di sita

Penanganan pengaduan di Kejaksaan Negeri Padang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tilang.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"