Catatan Pinggir Pengesahan Anak

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Kutipan akta kelahiran (Anak seorang ibu)
  2. Kutiipan akta perkawinan yang menerangkan terjadi peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. KK orang tua
  4. KTP-el
  5. Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing penetapan pengadilan jika anak dilahirkansebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadapa Tuhan Yang Maha esa

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta)
  3. Menginput data dan mencentak konsep (operator SIAK)
  4. Mengoreksi dan memverifikasi data pengesahan anak (kasi)
  5. Mengoreksi, memverifikasi memberikan paraf konsep catatan pinggir

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada operator/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA kepada Operator

Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Catatan Pinggir Pengesahan Anak"