No. SK: 470/DKP/08/V/2022
Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada operator/Datang langsung ke kantor
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran
Lewat Kotak Pengaduan
Lewat Medsos (FB dan IG)
Lewat WA kepada Operator
Datang Langsung Ke Kantor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store