Pengambilan Tilang

  1. Bukti Pelanggaran Lalu Lintas/Surat Tilang

  1. -Pelanggar tilang menyerahkan "Bukti pelanggaran lalu lintas/surat tilang kepada surat tilang
  2. -Petugas tilang memberi nomor antrian,nomor BRIVA serta jumlah denda
  3. -Pelanggar melakukan pembayaran melalui teller bank BRI atau mesin EDC BRI
  4. -Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran denda tilang,selanjutnya petugas tilang menyerahkan barang bukti kepada pelanggar

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Tilang

-SP4N Lapor

- Instagram

- Twitter

- Facebook

- HaloJPN Tanjungpinanng

- FAQ Google 

- Hotline Aduan WA : 081211287640

 Telp : (0771) 21588

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Tilang"