Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. Nomor Antrian
  2. Kartu BPJS
  3. KTP
  4. Rekam Medik

  1. Pasien datang ke ruang poli gigi setelah melakukan pendaftaran
  2. Paramedic memanggil pasien sesuai dengan antrian yang tersedia
  3. Paramedic melakukan anamnesa & pemeriksaan fisik kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan ke Dokter jaga
  4. Dokter gigi melakukan Tindakan pemeriksaan - Dokter gigi melakukan Tindakan pencabutan gigi susu dengan Ethylchloride - Dokter gigi melakukan Tindakan pencabutan gigi susu dengan injeksi - Dokter gigi melakukan Tindakan pencabutan gigi tetap Pemeriksaan dan jika diperlukan dapat meminta pemeriksaan penunjang
  5. Hasil pemeriksaan penunjang dibawa Kembali ke Dokter Gigi
  6. Dari hasil pemeriksaan penunjang pasien diarahkan untuk mengambil obat atau melakukan konseling
  7. Pelayanan selesai, petugas melakukan pendokumentasian pelayanan Kesehatan di poli gigi

40 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Pulau Tanjung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.Puskesmas Pulau Tanjung

2. Email puskesmas.putan50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"