Izin Klinik Milik Pemerintah

  1. 1. Surat permohonan dan formulir Pemenuhan Izin Operasional Klinik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermaterai Rp 10.000; 2. Fotokopi KTP pemohon; 3. NIB dan Izin Operasional dari OSS; 4. Fotokopi P2R/Persetujuan Izin Lokasi, Izin Lingkungan/SPPL, IMB/Persetujuan IMB; 5. Fotokopi Rekomendasi Operasional Klinik dari Dinas Kesehatan; 6. Izin Operasional Klinik sebelumnya apabila mengajukan perubahan/perpanjangan; 9. Semua persyaratan rangka 2(dua);

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan; 2. Pemohon mengambil nomor antrian; 3. Pemohon menyampaikan/mengajukan layanan sesuai dengan kebutuhan; 4. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas layanan; 5. Petugas layanan melakukan verifikasi; 6. Petugas layanan memproses keperluan layanan tersebut; 7. Pemohon memperoleh produk layanan yang diajukan; 8. Pemohon melakukan pengisian “Survey Kepuasan Masyarakat” terhadap pelayanan di DPMPTSP atau MPP.

Sesuai NSPK Sektor Terkait

Tidak dipungut biaya

Izin Klinik Milik Pemerintah

Layanan konsultasi :

1. Datang langsung ke DPMPTSP Kab Sidoarjo di jalan

Pahlawan No 141, Jetis, Lemahputro Kec.Sidoarjo

- Telepon : (031) 8052090

- Fax       : (031) 8953472

2. Datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten

Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur No.888 Kec.Sidoarjo

- Email    : mpp@sidoarjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik Milik Pemerintah"