Penutupan Izin Operasional Apotek/Toko Obat

  1. 1. Surat Permohonan Penutupan Izin Operasional Apotek/Toko Obat; 2. Surat Izin Apotek/Toko Obat Asli; 3. Daftar Obat-Obat yang dijual; 4. Daftar perlengkapan administrasi yang masih terdapat di asarana (termasuk resep selama operasional Apotek/Toko Obat); 5. Laporan SIPNAP 3 bulan terakhir; 6. Identitas Pemohon (KTP); 7. Pakta integritas bermaterai Rp 10.000; 8. Nomor Induk Berusaha (NIB dari sistem OSS;

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan; 2. Pemohon mengambil nomor antrian; 3. Pemohon menyampaikan/mengajukan layanan sesuai dengan kebutuhan; 4. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas layanan; 5. Petugas layanan melakukan verifikasi; 6. Petugas layanan memproses keperluan layanan tersebut; 7. Pemohon memperoleh produk layanan yang diajukan; 8. Pemohon melakukan pengisian “Survey Kepuasan Masyarakat” terhadap pelayanan di DPMPTSP atau MPP.

Sesuai NSPK Sektor Terkait

Tidak dipungut biaya

Penutupan Izin Operasional Apotek/ Toko Obat

Layanan konsultasi :

1. Datang langsung ke DPMPTSP Kab Sidoarjo di jalan

Pahlawan No 141, Jetis, Lemahputro Kec.Sidoarjo

- Telepon : (031) 8052090

- Fax       : (031) 8953472

2. Datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten

Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur No.888 Kec.Sidoarjo

- Email    : mpp@sidoarjokab.go.id

- Telepon : (031) 99715540


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penutupan Izin Operasional Apotek/Toko Obat"