Izin Praktek Doktr Hewan

  1. 1. Surat Permohonan; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. Surat Pernyataan Praktik; 5. Pas foto berwarna; 6. Ijazah Dokter Hewan; 7. Surat Rekomendasi dari pengurus organiasi profesi dokter hewan setempat; 8. Surat pernyataan bersedia menjadi Dokter Hewan.

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan; 2. Pemohon mengambil nomor antrian; 3. Pemohon menyampaikan/mengajukan layanan sesuai dengan kebutuhan; 4. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas layanan; 5. Petugas layanan melakukan verifikasi; 6. Petugas layanan memproses keperluan layanan tersebut; 7. Pemohon memperoleh produk layanan yang diajukan; 8. Pemohon melakukan pengisian “Survey Kepuasan Masyarakat” terhadap pelayanan di DPMPTSP atau MPP.

Sesuai NSPK Sektor Terkait


Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Dokter Hewan

Layanan konsultasi :

1. Datang langsung ke DPMPTSP Kab Sidoarjo di jalan

Pahlawan No 141, Jetis, Lemahputro Kec.Sidoarjo

- Telepon : (031) 8052090

- Fax       : (031) 8953472

2. Datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten

Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur No.888 Kec.Sidoarjo

- Email    : mpp@sidoarjokab.go.id

- Telepon : (031) 99715540


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Doktr Hewan"