Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) Untuk Penumpang (50211)

  1. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standar angkutan
  2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
  3. Sertifikasi Pengawakan;
  4. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
  5. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).

  1. Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

1.       Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2.       Melalui Kotak Kritik dan Saran
3.       Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-0012
4.       Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
5.       Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6.       Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
7.       Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
9.       Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
10.   SP4N LAPOR!
11.   whatsapp OSS 08116774642
12. Email OSS kontak@oss.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) Untuk Penumpang (50211)"