Jangka
waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Tidak dipungut biaya
NIB dan Sertifikat Standar
1.
Menempatkan Petugas
khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor
Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2.
Melalui Kotak
Kritik dan Saran
3.
Melalui SMS Ke
Nomor 0815-4500-0010 / 0815-4500-0012
4.
Melalui Telepon dan
Faximili di Nomor (0542) 8512-311
5.
Melalui Email di :
dpmpt.bpp@gmail.com
6.
Melalui Buku Tamu
dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
7.
Melalui Facebook
DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
9. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
10. SP4N LAPOR!
11. whatsapp OSS 08116774642
12. Email OSS kontak@oss.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store