Skck Perpanjangan

No. SK: SPRIN / 31 / I / HUK.6.6./2022

  1. Foto Copy Ktp : 1 lembar
  2. Foto Copy Kartu Keluarga : 1 lembar
  3. Skck Lama
  4. Jika pemohon yang masa berlaku Skcknya sudah lebih dari 1 (satu) tahun, mengisi kembali daftar pertanyaan

  1. Petugas menerima berkas pemohon ( 5 menit)
  2. Pemeriksaan dokumen oleh petugas Skck dan proses pengetikan data pemohon oleh petugas Skck (15 menit)
  3. Skck selesai, pemohon dapat mengcopy Skcknya untuk di legalisir (10 menit)
  4. Membayar biaya PNBP Skck sebesar Rp. 30.000,-

1. Petugas menerima berkas pemohon ( 5 menit)

2. Pemeriksaan dokumen oleh petugas skck dan proses pengetikan data pemohon oleh petugas (15 menit)

3. Skck selesai, pemohon dapat mengcopy skcknya untuk di legalisir (10 MENIT)

Sesuai PP NO. 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada lingkungan Polri.

SKCK

Pemohon Bisa Datang langsung ke Loket / Ruang pengaduan yang ada di ruang skck. Bisa juga melalui sosial media :

Facebook : Skck Polre Baubau

Instagram : skck_polres_baubau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck Perpanjangan"