Pelayanan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB)

  1. 1. Permohonan tertulis dari pimpinan lembaga;
  2. 2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. 4. Pengumpulan Uang dan Barang hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi, yayasan atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang;
  5. 5. Organisasi/ yayasan tersebut harus memiliki persyaratan :
  6. 6. Akta Notaris atau Akta Pendirian yang disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat : • Azas, sifat dan tujuan organisasi • Susunan organisasi / yayasan • Sumber-sumber keuangan PUB (Jika dilakukan berkesinambungan);
  7. 7. Telah terdaftar pada instansi terkait;
  8. 8. Surat keterangan jangka waktu pengumpulan uang;
  9. 9. Surat keterangan nomor dan pemilik rekening pengumpulan uang;
  10. 10. Surat pernyataan tidak melakukan penyalahgunaan terhadap uang yang dikumpulkan;
  11. 11. Struktur organisasi lembaga;
  12. 12. Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota;
  13. 13. Program kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial;
  14. 14. Bersifat incidental dan program berbeda dengan sebelumnya.

  1. 1. Permohonan penyelenggaraan PUB a. Nama dan alamat organisasi pemohon; b. Maksud dan tujuan PUB; c. Jangka waktu penyelenggaraan; d. Mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran; e. Rincian pembiayaan : • Pembiayaan usaha PUB sebanyak – banyaknya 10 i hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. • Pembiayaan untuk penyelenggaraan PUB untuk korban bencana dan penyalurannya tidak boleh dengan menggunakan dari hasil PUB, PUB tidak digunakan untuk Corporate Sosial Responsibility (CSR), pencitraan organisasia dan biaya promosi program • Penggunaan/penyaluran hasil PUB harus berkoordinasi dengan instansi berwenang;
  2. 2. Rekomendasi / persetujuan dari instansi terkait.

5 (Lima) hari kerja rekomendasi SKPD dan 2 (dua) hari kerja  pemprosesan izin.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store