Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Akta kelahiran anak
  2. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Fotocopi KK dan Ktp yang mengangkat anak
  4. Fotocopi buku nikah/akta nikah (bagi yang menikah)
  5. Fotocopi KTP dan KK orang tua
  6. Berita acara kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan (Pengadministrasi akta)
  3. Menginput data dan mencetak konsep catatan tepi akta (operator SIAK)
  4. Mengoreksi, memverifikasi memberikan paraf konsep catatan pinggir akta (kasi)
  5. Mengoreksi memverifikasi memberkan paraf konsep catatan pinggir akta (kabid)
  6. Mencetak catatan pinggir akta (operator SIAK)
  7. Menandatangani catatan pinggir akta (kadis)
  8. Membubuhkan cap dinas, memilah berkas catatan pinggir akta menyerahkan (pengadministrasian akta)
  9. Pemohon menerima akta caping pengangkatan anak

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada operator/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat Wa Kepada Operator

Datang langsung ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Catatan Pinggir Pengangkatan Anak "