Pencatatan Akta Perkawinan

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa
  2. Pas Foto berwarna suami dan isteri
  3. KTP-el ASli
  4. KK asli
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadminstrasian akta perkawinan)
  3. Mengoreksi dan melaksanakan pencatatan perkawinan (petugas pencatat perkawinan (petugas pencatat perkawinan/kasi)
  4. Mwnginput data dan mencetak konsep akta perkawinan (operator SIAK)
  5. Memverifikasi berkas akta perkawinan (KASI)
  6. Memverifkasi memberikan berkas pengajuan sertifikasi akta perkawinan (Kabid)
  7. Verfikasi sertifikasi elektronik pada kutipan akta (kadis)
  8. Mencetak register dan kutipan akta perkawinan (Operator SIAK)
  9. Memilah berkas register dan kutipan akta perkawinan (pengadministrasian akta perkawinan)
  10. Pemohon menerima kutipan akta perkawinan

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas Register Kelurahan/WA kepada Operator/Datang langsung ke Kantor

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Datang Langsung Ke Kantor

Lewat WA kepada Operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Perkawinan"