Farmasi

  1. Nomor Antrian
  2. Kartu BPJS
  3. KTP
  4. Rekam Medik

  1. Pasien datang dari unit-unit pelayanan
  2. Petugas melakukan screening resep, -Jika ada yang kuran maka di kembalikan atau koordinasi dengang tenaga kesehatan -Jika sesuai maka diteruskan
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep -Resep racikan -Resep non racikan
  4. Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai resep Memberikan informasi obat (PIO) kepada pasien yang berisi tentang jumlah, jenis dan kegunaan masing-masing obat, bagaimana pemakaian atau aturan minum setiap jenis obat, bagaimana cara menggunakan peralatan kesehatan, Peringatan atau efek samping obat, Tata cara penyimpanan dan Pentingnya kepatuhan penggunaan obat
  5. Pasien pulang setelah dipastikan paham dengan terapinya

15 Menit

Retribusi pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pulau Tanjung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Resep Obat dan Pelayanan Pemberian Informasi Obat

a. UPTD Puskesmas Pulau Tanjung Jalan Perkantoran Kusan Tengah Desa Saring Sungai Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan

b. Email : puskesmas.putan50@gmail.com

c. IG : puskesmas_pulau_tanjung

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"