No. SK: PERPOL NO 5 TAHUN 2021
Ø Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Baru :
1) Pendaftaran = 10 Menit
2) Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 5 Menit
3) Identifikasi = 7 Menit
4) Pencerahan = 10 Menit
5) Ujian Teori = 20 Menit
6) Ujian Praktik 1 = 25 Menit
7) Ujian Praktek 2 = 25 Menit
8) Penerbitan SIM = 8 Menit
Total waktu = 110 Menit
1) SIM A / Umum = Rp.120.000,-
2) SIM C = Rp.100.000,-
5) SIM D = Rp. 50.000,-
SIM A, SIM C dan SIM D Baru
b. Kotak saran / pengaduan
c. e-mail : yanduan.lantas.beltim@gmail.com
d. Telp : 087751676461
e. Facebook : Sat Lantas Beltim
f. Instagram : satlantas_res_belitung_timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store