Standardisasi Radionuklida Sumber Gamma Titik

No. SK: B-2574/II.6.4/HK.01.00/8/2022

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi : a. Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – DPLFRKST BRIN. Jl. Lebak Bulus Raya No. 49 Jakarta 12440 b. Identitas pemohon yang meliputi perorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan public lainnya , alamat jelas, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail c. Pelayanan yang diminta dengan jelas
  2. Upload surat permohonan ke website Elsa (elsa.brin.go.id)
  3. Sumber yang akan di standardisasi diantar langsung ke LTKMR. Pengguna melakukan registrasi tamu diruang informasi dengan membawa ID Elsa (pengajuan layanan) dan mengambil nomor antrian.

  1. Buka halaman utama ELSA dengan alamat https://elsa.brin.go.id
  2. Registrasi Pemohon: - Buat Akun - Aktivasi (check spam atau search "single sign on" - Update Profil
  3. Pilih Layanan: - Pilih Sarana dan Prasarana, lalu pilih Pengujian, Analisis, Pengukuran, dan Kalibrasi - Pilih Lokasi dan Nama Laboratorium - Pilih Layanan yang akan diajukan - atau klik tanda “pencarian” di halaman beranda kemudian ketik jenis layanan yang akan diajukan
  4. Pengajuan Layanan: - isi tanggal pelaksanaan layanan (jadwal), nama sampel/alat, metode pengiriman, jumlah sampel/alat, deskripsi sampel/alat - Unggah/upload foto sampel/alat - Unggah/upload Surat Permohonan Uji/Kalibrasi pada menu file dukung lainnya - Klik Ajukan - Menunggu verifikasi ajuan dan jadwal - Ajuan berubah status menjadi diterima
  5. Pengiriman Sampel/Alat: - Paket diberi data: no ID ELSA (#ddddd) dan jenis sampel/alat - Diantar Langsung atau - Dikirimkan ke LTKMR-DPLFRKST BRIN Jalan Lebak Bulus Raya no 49, Jakarta 12440
  6. Verifikasi Ajuan: - Verifikasi Penerimaan Sampel (status akan berubah menjadi sampel diterima) - Verifikasi Kelayakan Sampel (status akan berubah menjadi sampel layak uji/tidak layak uji) - Verifikasi Tarif (status menunggu persetujuan harga)
  7. Persetujuan Harga dan Pembayaran: - Pilih metode pembayaran - Ubah data pada billing (jika diperlukan) - billing MPN PNBP berlaku 7 hari dari tanggal terbit - tanda terima, tagihan, bukti bayar, dan kontrak tersedia di ELSA - ajuan dengan status LUNAS BAYAR masuk antrian pelaksanaan Pengujian/kalibrasi
  8. Pelaksanaan Pengujian/Kalibrasi: - Pelaksanaan Pengujian/Kalibrasi - Verifikasi Hasil Uji/Kalibrasi - Pengesahan Laporan/Sertifikat
  9. Pelaporan Hasil: - Memberi ulasan/mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) - Mengunduh laporan/sertifikat Hasil Uji/Kalibrasi
  10. Pengambilan Alat: Jasa analisis dosimeter perorangan - Periksa tautan google sheet yang diberikan pada saat Laporan/sertifikat hasil uji/kalibrasi diunggah - Ketik ID ELSA (#ddddd) di kolom searching pada google sheet, jika ID ELSA ada dalam daftar maka alat dapat diambil Jasa Kalibrasi Surveymeter/Personal dosimeter Alat dapat diambil setelah status layanan "Selesai" dengan membawa Surat Pengesahan yang dapat diunduh di ELSA
  11. Catatan : - Apabila ada permintaan perubahan data (selain hasil pemeriksaan) dari pelanggan pada produk layanan (laporan hasil), maka pelanggan harus mengirimkan surat permohonan ke laboratorium dengan menyebutkan perubahannya. - Apabila ada kesalahan dari Laboratorium dalam pembuatan produk layanan (laporan hasil), maka revisi akan langsung dilakukan tanpa surat permohonan dari pelanggan dengan identitas produk layanan yang sama dan diunggah di Elsa.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat /Surat Keterangan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung di lokasi LTKMR
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Direkutr DPLFRKST BRIN up LTKMR. Jalan Lebak Bulus Raya No. 49 Jakarta 12440
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung via :
    a. Kotak saran/pengaduan di lokasi LTKMR 
    b.Telepon : 021-7513906 ext : 126 
    c. Email : ltkmr@brin.go.id 
    d. Media sosial : WA 081119333639, twitter LTKMR_BRIN, Instagram ltkmr_brin, facebook Ltkmr Brin
    e. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
        1) Website : www.lapor.go.id
        2) SMS melalui nomor 1708 
        3) Twitter :@lapor1708, dan 
        4) Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

elsa.brin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standardisasi Radionuklida Sumber Gamma Titik"