Monitor Area Gamma In-situ

No. SK: B-2574/II.6.4/HK.01.00/8/2022

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi : a. Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – DPLFRKST BRIN. Jl. Lebak Bulus Raya No. 49 Jakarta 12440 b. Identitas pemohon yang meliputi perorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan publik lainnya , alamat jelas, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail c. Pelayanan yang diminta dengan jelas
  2. Pengguna layanan harus membuat surat persetujuan biaya setelah mendapatkan surat penawaran harga dari Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi
  3. Pelaksanaan layanan sesuai jadwal yang disepakati Bersama antara LTKMR dan pengguna layanan

  1. Pengajuan Layanan Pelanggan mengirimkan Surat Permohonan Layanan ke LTKMR-DPLFRKST BRIN, Jalan Lebak Bulus Raya no 49, Jakarta 12440 atau melalui email ltkmr@brin.go.id
  2. Verifikasi surat permohonan LTKMR akan malukukan verifikasi permohonan dari pelanggan dengan ketentuan : • Jika LTKMR tidak bisa melaksanakan layanan maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan kepada pelanggan • Jika LTKMR mampu melaksanakan layanan, selanjutnya LTKMR akan menyusun Draft Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan diserahkan ke Direktorat Penguatan dan Kemitraan Infrastruktur Riset dan Inovasi (DPKIRI)
  3. Penawaran Harga dan Pembayaran • Direktorat Penguatan dan Kemitraan Infrastruktur Riset dan Inovasi (DPKIRI) akan membuat Surat Penawaran Harga dan menyampaikan ke Pelanggan • Pelanggan melakukan verifikasi Penawaran Harga : - Jika Tidak setuju, silahkan kirimkan Surat pemberitahuan ke DPKIRI - Jika Setuju, silahkan kirimkan Surat Persetujuan Penawaran Harga ke DPKIRI - Deputi Infrastruktur Riset dan Inivasi (DIRI) akan mengirimkan invoice, • Pelanggan melakukan pembayaran dan menginformasikannya ke Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi (DIRI). • DIRI akan menerbitkan Surat Tugas Pelaksanaan Layanan
  4. Pelaksanaan Layanan Personil laboratorium melaksanakan layanan sesuai dengan Surat Tugas Pelaksanaan Layanan
  5. Pemberian Laporan Laporan dikirimkan setelah pekerjaan selesai sesuai dengan Standar Pelayanan melalui email Pelanggan atau media apapun sesuai dengan keinginan Pelanggan.
  6. Catatan : - Apabila ada permintaan perubahan data (selain hasil Kalibrasi/pengujian/pemeriksaan) dari pelanggan pada produk layanan (laporan hasil), maka pelanggan harus mengirimkan surat permohonan ke laboratorium dengan menyebutkan perubahannya. - Apabila ada kesalahan dari Laboratorium dalam pembuatan produk layanan (laporan hasil), maka revisi akan langsung dilakukan tanpa surat permohonan dari pelanggan dengan identitas produk layanan yang sama dan dikirim ke pelanggan.

19 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat/Laporan Kalibrasi/Surat Keterangan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung di lokasi LTKMR
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Direkutr DPLFRKST BRIN up LTKMR. Jalan Lebak Bulus Raya No. 49 Jakarta 12440
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung via :
    a. Kotak saran/pengaduan di lokasi LTKMR 
    b.Telepon : 021-7513906 ext : 126 
    c. Email : ltkmr@brin.go.id 
    d. Media sosial : WA 081119333639, twitter LTKMR_BRIN, Instagram ltkmr_brin, facebook Ltkmr Brin
    e. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
        1) Website : www.lapor.go.id
        2) SMS melalui nomor 1708 
        3) Twitter :@lapor1708, dan 
        4) Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

elsa.brin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitor Area Gamma In-situ"