Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI

  1. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil ; dan
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

  1. Penduduk datang ke Disdukcapil dengan mematuhi protokol Kesehatan 5M yaitu : a. Memakai masker. b. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. c. Menjaga jarak. d. Menjauhi kerumunan, serta e. Membatasi mobilisasi dan interaksi.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pengguna layanan membawa berkas persyaratan pelayanan.
  4. Pengguna layanan diterima dan diarahkan oleh Petugas Front Office.
  5. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan slip bukti pengambilan dokumen dan jika berkas belum lengkap atau bermasalah maka akan dikembalikan kepada pemohon.
  6. Operator menerima berkas permohonan dari petugas pelayanan untuk diterbitkan Bio Data melalui aplikasi SIAK.
  7. Administrator Database Kependudukan Muda, Kabid dan Sekretaris melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, jika berkas lengkap dan sesuai akan di paraf dan untuk selanjutnya Kadis menandatangani/ TTE Bio Data
  8. Petugas Pelayanan Pengambilan Dokumen memberikan Biodata kepada pemohon dengan terlebih dahulu meminta slip bukti pengambilan dokumen dan mencatat data pengambil berkas pada loket yang telah disediakan

1 Jam s/d (satu) hari kerja, sejak berkas permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

MENERBITKAN KEMBALI KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL

  1. Tatap muka 
  2. Membaca di lokasi tempat layanan 
  3. SP4N Lapor 
  4. Call centre (0813 7636 0003) 
  5. SMS (0813 7636 0003) 
  6. WhatsApp (0813 7636 0003) 
  7. Email (dukcapilkita@gmail.com) 
  8. Instagram (dukcapilkita) 
  9. Website(disdukcapil.acehtengahkab.go.id) 
  10. Facebook (dukcapilkita) 
  11. Kotak saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI"