Pelayan SIM Hilang/Rusak polres Wakatobi

No. SK: KEP/05/I/2022

  1. KTP ELEKTRONIK
  2. FC KTP
  3. FC SIM
  4. LAPORAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
  5. SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT
  6. SURAT KETERANGAN LULUS TES PSIKOLOGI

  1. MELAMPIRKAN PERSYARATAN
  2. BAYAR PNBP DI PETUGAS BRI
  3. REGISTRASI
  4. IDENTIFIKASI
  5. PENYERAHAN SIM

60 Menit

SIM A, A UMUM,B I , BI UMUM, B II, B II UMUM RP. 80.000

SIM C 75.000

SIM D RP. 30.000

SIM

MELAKUKAN PENGADUAN LANGSUNG DAN MELALUI APLIKASI MAUPUN LEWAT MEDSOS YG TELAH DI SEDIAKAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan SIM Hilang/Rusak polres Wakatobi"