Perekaman KTP Elektronik

No. SK: 27/KPTS/SEKRET-LBK/2022

  1. Membawa Potocopi Kartu Keluarga
  2. Membawa Potocopi Ijazah
  3. Membawa Potocopi Akte Kelahiran
  4. Usia sudah memasuki 17 tahun

  1. Pemohon datang ke kantor Camat dengan membawa seluruh berkas.
  2. Selanjutnya pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Paten
  3. Petugas paten mengecek dan meneliti kelengkapan berkas.
  4. Setelah berkas lengkap petugas paten memberikan nomor antrian dan memberikan berkas kepada Oprator.
  5. Setelah berkas di terima oprator dan dinyatakan datanya sudah benar dan tidak ada masalah lagi, selanjutnya di lakukan perekaman Beometrik ( Foto, Sidik Jari, Iris Mata, dan tanda tangan)
  6. Setelah melakukan perekaman oprator memberikan bukti rekaman apabila di minta berupa surat keterangan.
  7. Untuk pencetakan el-KTP di lakukan di Kantor Disduk-capil Muara Enim.

jika berkas telah lengkap dan jaringan baik serta lampu tidak padam

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP Elektronik

Dapat datang secara langsung ke Kantor Camat

Dapat juga melalui SMS ataupun Whatsap

Dan bisa juga meelalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP Elektronik"