Surat Izin Praktik Bidan Warga Negara Asing

No. SK: 50.a/KEP/BUP.BB/128/2022

  1. permohonan perizinan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Bone Bolango, Cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bone Bolango;
  2. fotokopi Paspor;
  3. fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
  4. fotokopi izin kerja dan/atau izin kerja;
  5. sertifikat profesi lulus evaluasi kompetensi;
  6. fotokopi STR Sementara (Bidan) yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  7. memiliki kemampuan bahasa Indonesia;
  8. pasfoto berwarna terbaru ukuran (4.x.6) cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  9. persyaratan lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan disertai kelengkapan berkas sesuai persyaratan melalui: 1). secara online pada website perizinan; atau 2). secara offline dengan datang langsung ke loket PTSP dan pelayanan diberikan sesuai antrian layanan.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima berkas dari petugas Front Office DPMPTSP, yang menunjukkan bahwa berkas permohonan telah diterima dan dinyatakan lengkap. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, petugas DPMPTSP mengembalikan berkas kepada pengguna layanan;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi berkas permohonan oleh petugas Back Office DPMPTSP yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan yang melakukan verifikasi data berdasarkan permohonan, untuk selanjutnya memperoleh Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango;
  4. Pengguna layanan menerima surat berupa sertifikat dari DPMPTSP, dimana: 1). SIP Bidan, bagi telah memperoleh rekomendasi persetujuan penerbitan; atau 2). Surat Penolakan permohoan izin, bagi yang memperoleh rekomendasi penolakan penerbitan.
  5. Pengguna layanan mengisi formulir kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat atas layanan yang diterima.

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap;

Jam kerja layanan 08.00 – 16.00

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Bidan Warga Negara Asing

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Bone Bolango dan/atau Kepala DPMPTSP Kabupaten Bone Bolango

    Pemerintah Kabupaten Bone Bolango   

   Jl. Prof. Dr. Ing. B.J.Habibie Kecamatan Suwawa;  atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

    a. Loket Pelayanan Pengaduan di Mal Pelayanan Publik Bone Bolango;

    b. Kotak Surat pada ruang layanan MPP Bone Bolango;

    c. Telephone/WhatsApp;

    d. E-mail: dpmptsp.bonebolangokab@gmail.com

    e. Website: http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id

    f.  Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!:

        1).  Website:  www.lapor.go.id

        2).  SMS melalui nomor 1708;

        3).  Twitter:@lapor1708; dan

                   4). Aplikasi Android/iOS: SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http;//dpmptsp.bonebolangokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Bidan Warga Negara Asing"