Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Membawa SKCK Lama / Fotocopy yang akan diperpanjang (habis masa berlaku SKCK tidak lebih dari 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Membawa Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (Tiga) lembar background warna merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Foto harus tampak muka secara utuh

  1. Pemohon datang ke loket menyerahkan persyaratan untuk peranjangan SKCK
  2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon, bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal, dan bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
  3. Mengambil SKCK dan membayar PNBP SKCK di Loket pengambilan SKCK

Apabila semua persyaratan permohonan SKCK lengkap, dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 5 Menit


Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)Rp. 30.000 (Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara bukan Pajak )

Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


Email : Skck.ressgu@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/skck.polressanggau.96

Instagram : https://www.instagram.com/?hl=id

No. Telp / WA / SMS : 081290786424

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"