Pelayanan SIM Baru Polres Wakatobi

No. SK: KEP/05/I/2022

  1. KTP ELEKTRONIK
  2. FC KTP
  3. KETERANGAN BERBADAN SEHAT
  4. SURAT KETERANGAN LULUS HASIL TES PSIKOLOGI
  5. FORMULIR PENDAFTARAN

  1. MELAMPIRKAN PERSYARATAN
  2. BAYAR PNBP DI PETUGAS BRI
  3. REGISTRASI DATA
  4. IDENTIFIKASI BERUPA SIDIK JARI, TANDA TANGAN DAN FOTO
  5. UJIAN TEORI DAN UJIAN PRAKTEK
  6. CETAK DAN PENYERAHAN SIM APABILA SUDAH LULUS UJIAN

120 Menit

SIM D RP. 50.000

SIM A,A UMUM,B I, B1 UMUM, B II,B II UMUM RP. 120.000

SIM C RP.100.000

SIM

MASYARAKAT DAPAT MELAKUKAN PENGADUAN LANGSUNG DI GEDUNG PELAYANAN DAN BISA JUGA LEWAT APLIKASI ATAUPUN MEDSOS YG DISIAPKAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIM Baru Polres Wakatobi"